Sabtu, 17 Oktober 2015

MAKALAH KASUS KORUPSI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Mega proyek Hambalang adalah proyek pengadaan Stadion di Malang untuk menyambut SEA Games, dimana Indonesia dipercaya sebagai tuan rumah. Dalam perkembangannya, proyek ini tidak berjalan sesuai dengan yang direncanakan hingga perayaan SEA Games dimulai. Hal ini sangat melalukan Indonesia dimata Negara lain, karena pada akhirnya kasus ini menjadi kasus Korupsi yang hingga saat ini masih dikembangkan dan mengangkat , Andi Malarangeng, Nazaruddin sebagai tersangka dan sekarang Anas Urbaningrum disangkut pautkan dalam kasus ini.
Kasus Korupsi Kolusi Nipotisme di Negara ini sudah semestinya dikusut tuntas oleh Pemerintah. Namun, dalam kenyataannya, kasus mega proyek Hambalang ini terkesan lamban dalam penanganannya. Hukum di negeri ini seharusnya tidak memilih suatu kelompok apapun. Oleh karena itu, KPK saat ini berusaha untuk mengembangkan kasus ini dan mengusut tuntas kasus Hambalang.

1.2. Rumusan Masalah
Korupsi sudah mengakar di Indonesia, kasus Hambalang sudah seharusnya ditindak lanjuti. Oleh karena itu, sebagai masyarakat berhak untuk mengetahui kasus ini karena merugikan masyarat Indonesia sendiri.

1.3. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memberikan wawasan terhadap masyarakat tentang perkembangan kasus Hambalang yang menyeret anas Urbaningrum sebagai saksi.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Penyelidikan Kasus
Penyelidikan kasus Hambalang ini berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, kongsi dagang milik Nazaruddin. Kasus Hambalang menjadi semakin jelas ketika Nazaruddin ditangkap KPK dan ditetapkan menjadi tersangka, sehingga kasus ini mengaitkan beberapa petinggi Negara seperti Anas Urbaningrum (Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat).
Nazaruddin mengatakan telah memberikan keterangan kepada KPK terkait aliran dana APBN 2010, bahwa beberapa dokumen waktu Anas di Casablanca, beberapa dokumen tentang transaksi proyek Hambalang yang langsung dipakai oleh kepentingan Anas pribadi atau yang dipakai untuk kepentingan Anas di Kongres Partai Demokrat yang memenangkan Anas. Anggaran Rp 1,2 triliun dari APBN 2010 yang dikelola Partai Demokrat. Diterima Angelina Sondakh, dana itu kemudian dibagi-bagi untuk kepentingan pemenangan Anas. Sebagian dari uang Rp 1,2 triliun itu dipakai untuk membayar Hotel Sultan, iklan pencalonan Anas di TV, dan beberapa event organizer . Ada juga sejumlah uang yang diserahkan pada tim sukses Anas, dan semua itu sudah ada bukti diberikan ke penyidik.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK akan mendalami keterangan setiap saksi, termasuk Nazaruddin. Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, dan Kepala Biro Keuangan serta Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Meski demikian, KPK tidak berhenti pada dua tersangka itu saja. KPK tetap akan menelusuri aliran dana terkait proyek Hambalang, termasuk kemungkinan aliran dana ke Partai Demokrat.
Untuk keterkaitan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas dalam kasus ini belum ditemukan dugaan korupsi proyek Hambalang. Karena itu, KPK belum bisa menyimpulkan tudingan yang dilontarkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum atas keterlibatan Ibas dalam kasus itu. Menurut Abraham, semua orang bisa saja menyebut dan mengaitkan seseorang pada suatu kasus. Namun, lanjutnya, KPK tetap berpatokan pada hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan para penyidik KPK.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku pernah ikut dalam pertemuan antara M Nazaruddin dan politisi senior Demokrat Amir Syamsuddin terkait kasus Hambalang. Saat itu, Amir meminta keterangan Nazar terkait aliran uang Hambalang. Pada rapat itu, Anas mengaku hanya mendengarkan penjelasan Nazar kepada Amir. Ketika kali pertama kasus Hambalang mencuat, Anas pernah dikabarkan membawa Nazar ke kediaman Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Pada pertemuan itu, Nazar dikatakan menyebut keterlibatan Ibas dalam kasus tersebut. Anas menyebutkan, penjelasan Nazar terkait aliran uang Hambalang cukup mengejutkan. Anas juga mengatakan, beberapa orang memang turut menikmati uang Hambalang. Terkait nama-namanya, Anas tak menyebutkan.
Dalam perkembangan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga Hambalang. Tersangka baru tersebut yaitu Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohamad Noor. Teuku Bagus disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Selain itu, KPK juga memeriksa Manager Keuangan PT Adhi Karya, Sutrisno dan seorang PNS dari Kementerian Pemuda dan Olahraga yaitu Hardiyanto sebagai saksi untuk tersangka AM (Andi Mallarangeng) dan DK (Deddy Kusdinar).
Hampir setiap hari kita periksa saksi-saksi untuk AU, DK, AAM maupun TBM. Artinya kasus ini sedang dilengkapi. Penyidik itu tidak selalu tersangka dahulu yang diperiksa, tapi bukan berarti tersangka itu belum diperiksa kasusnya mandeg.
Setelah melengkapi berkas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, pada hari Senin, 6 Mei 2013. Anas akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Andi Alifian Mallarangeng. Sebelumnya, pada hari Minggu Anas tidak dapat hadir menjalani pemeriksaan karena sakit. Pengacaranya Firman Wijaya kepada wartawan mengatakan bahwa Anas sudah memberikan keterangan dokter ke penyidik. Saat ditanya soal pengurusan sertifikat Hambalang, Anas mengaku tidak tahu dan berdalih bingung. Dalam pemeriksaan, isi materi pembahasannya tidak diberitahukan KPK (Gustav Aulia, Seputar Indonesia RCTI, Senin 6 Mei 2013 Pkl. 17.40 Wita).
Diduga suap itu disetorkan kepada elit partai untuk memenangkan pemilihan sebagai  Ketua Umum partai penguasa. Karena tambah Azmi, nilai proyek Hambalang tersebut cukup besar. berdasarkan laporan keuangan kuartal pertama 2011 PT Adhi Karya nilainya proyek tersebut sebesar Rp1,518 triliun. Proyek yang diberi nama Adhi Wika JO tersebut, Adhi Karya memegang 70 persen. Sedangkan sisanya sebesar 30 persen dipegang Wijaya Karya. Nomor IMB 641/003.2.1/BPT/2010 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor tertanggal 30 Desember 2010.
Untuk Azmi menegaskan, PP GMP Merah Putih menyatakan sikap agar KPK dan Kejagung menangkap dan adili jajaran direktur PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk. Juga periksa dan adili salah satu Ketua Partai Demokat  AU dan jadikan sebagai tersangka. Pihaknya juga minta agar pimpinan KPK yang baru membuktikan keberaniannya mendobrak dominasi dan intervensi kekuasaan atas penegakan hukum, dengan menuntaskan penyidikan KKN pembangunan Hambalang Sport Centre. GMP Merah Putih sangat berharap kepada Ketua KPK Abraham Samad, menjadi lokomotif terdepan melawan korupsi. Dalam kasus mega proyek ini, semua elemen masyarakat sangat berharap agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut sehingga Korupsi di Negeri ini bisa diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengembangkan kasus Hambalang dan menyeret Anas Urbaningrum sebagai saksi. Sejauh ini, kasus ini masih dikembangkan untuk memberantas Korupsi di Indonesia.

3.2 Saran
            Hukum seharusnya memberikan keadilan kepada semua elemen baik Pemerintah maupun masyarakat. Koruptor harus di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.






DAFTAR PUSTAKA


http://nasional.kompas.com/read/2013/11/13/1753304/Anas.Kenapa.KPK.Tak.Sita.Buku.Tahlilan.Ibas.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar