BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Mega
proyek Hambalang adalah proyek pengadaan Stadion di Malang untuk menyambut SEA
Games, dimana Indonesia dipercaya sebagai tuan rumah. Dalam perkembangannya,
proyek ini tidak berjalan sesuai dengan yang direncanakan hingga perayaan SEA
Games dimulai. Hal ini sangat melalukan Indonesia dimata Negara lain, karena
pada akhirnya kasus ini menjadi kasus Korupsi yang hingga saat ini masih
dikembangkan dan mengangkat , Andi Malarangeng, Nazaruddin sebagai tersangka
dan sekarang Anas Urbaningrum disangkut pautkan dalam kasus ini.
Kasus
Korupsi Kolusi Nipotisme di Negara ini sudah semestinya dikusut tuntas oleh
Pemerintah. Namun, dalam kenyataannya, kasus mega proyek Hambalang ini terkesan
lamban dalam penanganannya. Hukum di negeri ini seharusnya tidak memilih suatu
kelompok apapun. Oleh karena itu, KPK saat ini berusaha untuk mengembangkan
kasus ini dan mengusut tuntas kasus Hambalang.
1.2. Rumusan
Masalah
Korupsi
sudah mengakar di Indonesia, kasus Hambalang sudah seharusnya ditindak lanjuti.
Oleh karena itu, sebagai masyarakat berhak untuk mengetahui kasus ini karena
merugikan masyarat Indonesia sendiri.
1.3. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memberikan
wawasan terhadap masyarakat tentang perkembangan
kasus Hambalang yang menyeret anas Urbaningrum sebagai saksi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Penyelidikan Kasus
Penyelidikan kasus Hambalang ini berawal dari temuan KPK
saat menggeledah kantor Grup Permai, kongsi dagang milik Nazaruddin. Kasus
Hambalang menjadi semakin jelas ketika Nazaruddin ditangkap KPK dan ditetapkan
menjadi tersangka, sehingga kasus ini mengaitkan beberapa petinggi Negara
seperti Anas Urbaningrum (Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat).
Nazaruddin mengatakan telah memberikan keterangan kepada
KPK terkait aliran dana APBN 2010, bahwa beberapa dokumen waktu Anas di
Casablanca, beberapa dokumen tentang transaksi proyek Hambalang yang langsung
dipakai oleh kepentingan Anas pribadi atau yang dipakai untuk kepentingan Anas
di Kongres Partai Demokrat yang memenangkan Anas. Anggaran Rp 1,2 triliun dari
APBN 2010 yang dikelola Partai Demokrat. Diterima Angelina Sondakh, dana itu
kemudian dibagi-bagi untuk kepentingan pemenangan Anas. Sebagian dari uang Rp
1,2 triliun itu dipakai untuk membayar Hotel Sultan, iklan pencalonan Anas di
TV, dan beberapa event organizer . Ada juga sejumlah uang yang diserahkan pada
tim sukses Anas, dan semua itu sudah ada bukti diberikan ke penyidik.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK akan mendalami
keterangan setiap saksi, termasuk Nazaruddin. Dalam kasus Hambalang, KPK baru
menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga,
Andi Mallarangeng, dan Kepala Biro Keuangan serta Rumah Tangga Kemenpora, Deddy
Kusdinar. Meski demikian, KPK tidak berhenti pada dua tersangka itu saja. KPK
tetap akan menelusuri aliran dana terkait proyek Hambalang, termasuk
kemungkinan aliran dana ke Partai Demokrat.
Untuk keterkaitan Sekretaris Jenderal Partai
Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas dalam kasus ini belum ditemukan
dugaan korupsi proyek Hambalang. Karena itu, KPK belum bisa menyimpulkan
tudingan yang dilontarkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
atas keterlibatan Ibas dalam kasus itu. Menurut Abraham, semua orang bisa saja
menyebut dan mengaitkan seseorang pada suatu kasus. Namun, lanjutnya, KPK tetap
berpatokan pada hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan para penyidik KPK.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum
mengaku pernah ikut dalam pertemuan antara M Nazaruddin dan politisi senior
Demokrat Amir Syamsuddin terkait kasus Hambalang. Saat itu, Amir meminta
keterangan Nazar terkait aliran uang Hambalang. Pada rapat itu, Anas mengaku
hanya mendengarkan penjelasan Nazar kepada Amir. Ketika kali pertama kasus
Hambalang mencuat, Anas pernah dikabarkan membawa Nazar ke kediaman Ketua Dewan
Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Pada pertemuan itu, Nazar
dikatakan menyebut keterlibatan Ibas dalam kasus tersebut. Anas menyebutkan,
penjelasan Nazar terkait aliran uang Hambalang cukup mengejutkan. Anas juga
mengatakan, beberapa orang memang turut menikmati uang Hambalang. Terkait
nama-namanya, Anas tak menyebutkan.
Dalam perkembangan kasus ini, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek
pembangunan sarana dan prasarana olah raga Hambalang. Tersangka baru tersebut
yaitu Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohamad Noor. Teuku
Bagus disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 20/2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH
Pidana.
Selain itu, KPK juga memeriksa Manager Keuangan PT Adhi
Karya, Sutrisno dan seorang PNS dari Kementerian Pemuda dan Olahraga yaitu
Hardiyanto sebagai saksi untuk tersangka AM (Andi Mallarangeng) dan DK (Deddy
Kusdinar).
Hampir setiap hari kita periksa saksi-saksi untuk AU, DK,
AAM maupun TBM. Artinya kasus ini sedang dilengkapi. Penyidik itu tidak selalu
tersangka dahulu yang diperiksa, tapi bukan berarti tersangka itu belum
diperiksa kasusnya mandeg.
Setelah melengkapi berkas, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menjadwalkan memeriksa Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan
prasarana olahraga di Hambalang, pada hari Senin, 6 Mei 2013. Anas akan
dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Andi Alifian
Mallarangeng. Sebelumnya, pada hari Minggu Anas tidak dapat hadir menjalani
pemeriksaan karena sakit. Pengacaranya Firman Wijaya kepada wartawan mengatakan
bahwa Anas sudah memberikan keterangan dokter ke penyidik. Saat ditanya soal
pengurusan sertifikat Hambalang, Anas mengaku tidak tahu dan berdalih bingung. Dalam
pemeriksaan, isi materi pembahasannya tidak diberitahukan KPK (Gustav Aulia,
Seputar Indonesia RCTI, Senin 6 Mei 2013 Pkl. 17.40 Wita).
Diduga suap itu disetorkan kepada elit partai untuk
memenangkan pemilihan sebagai Ketua Umum partai penguasa. Karena tambah
Azmi, nilai proyek Hambalang tersebut cukup besar. berdasarkan laporan keuangan
kuartal pertama 2011 PT Adhi Karya nilainya proyek tersebut sebesar Rp1,518
triliun. Proyek yang diberi nama Adhi Wika JO tersebut, Adhi Karya memegang 70
persen. Sedangkan sisanya sebesar 30 persen dipegang Wijaya Karya. Nomor IMB
641/003.2.1/BPT/2010 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor tertanggal 30
Desember 2010.
Untuk Azmi menegaskan, PP GMP Merah Putih menyatakan
sikap agar KPK dan Kejagung menangkap dan adili jajaran direktur PT Adhi Karya
Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk. Juga periksa dan adili salah satu Ketua Partai
Demokat AU dan jadikan sebagai tersangka. Pihaknya juga minta agar
pimpinan KPK yang baru membuktikan keberaniannya mendobrak dominasi dan
intervensi kekuasaan atas penegakan hukum, dengan menuntaskan penyidikan KKN
pembangunan Hambalang Sport Centre. GMP Merah Putih sangat berharap kepada
Ketua KPK Abraham Samad, menjadi lokomotif terdepan melawan korupsi. Dalam
kasus mega proyek ini, semua elemen masyarakat sangat berharap agar KPK
mengusut tuntas kasus tersebut sehingga Korupsi di Negeri ini bisa diadili
sesuai dengan hukum yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengembangkan kasus Hambalang dan menyeret
Anas Urbaningrum sebagai saksi. Sejauh ini, kasus ini masih dikembangkan untuk
memberantas Korupsi di Indonesia.
3.2 Saran
Hukum
seharusnya memberikan keadilan kepada semua elemen baik Pemerintah maupun
masyarakat. Koruptor harus di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
DAFTAR
PUSTAKA
http://nasional.kompas.com/read/2013/11/13/1753304/Anas.Kenapa.KPK.Tak.Sita.Buku.Tahlilan.Ibas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar