Jumat, 16 Oktober 2015

MAKALAH ANTI KORUPSI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Korupsi merupakan kata yang dinegasikan oleh setiap orang, namun tidak orang menyadari bahwa korupsi telah menjadi bagian dari dirinya. Hal ini biasanya terjadi akibat pemahaman yang keliru tentang korupsi atau karena realitas struktural yang menghadirkan korupsi sebagai kekuatan sistematik yang membuat tak berdaya para perilakunya. Ada nilai-nilai kultural seperi pemberian hadiah yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan korupsi, namun ada pula sistem yang memaksa seseorang berlaku korupsi.

1.2   RUMUSAN MASALAH
a.    Apa pengertian korupsi?
b.    Sebutkan nilai dan prinsip anti korupsi
c.     Upaya pemberantasan korupsi
d.    Gerakan kerjasama dan intrumen internasional pencegahan korupsi
e.    Tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia
f.    Peran dan keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Korupsi
Korupsi sejatinya berasal dari bahasa Latin (Fockema Andreae : 1951). Yaitu Corruptio yang arti harfiahnya adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap tidak bermoral penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Sementara dalam terminologis korupsi diartikan sebagai pemberian dan penerimaan suap. Defenisi korupsi ini lebih menekankan pada praktik pemberian suap atau penerimaaan suap. Dengan demikian baik yang menerima maupun memberi keduanya termasuk koruptor.
David M Chalmers menguraikan pengertian korupsi sebagai tindakan-tindakan manipulasi dan kepurusan mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi. JJ Senturia dalam Encyclopedia of social sciens (Vol VI, 1993) mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekusaan pemerintahan untuk keuntungan pribadi.
Definisi ini dianggap sangat spesifik dan konvensional karena meletakan persoalan korupsi sebagai ranah pemerintah semata. Padahal seiring dengan proses swastanisasi (privatisasi) perusahaan negara dan pengalihan kegiatan yang selama ini masuk dalam ranah negara ke sektor swasta, maka definisi korupsi mengalami perluasan. Ia tidak hanya terkait dengan penyimpanagan yang dilakukan oleh pemerintah, tapi juga oleh pihak swasta dan pejabat-pejabatranah publik baik politisi, pegawai negrimaupun orang-orang dekat mereka yang memperkaya diri dengan cara melanggar hukum. Berpijak pada hal tersebut Transparancy International memasukan tiga unsur korupsi yaitu penyalahgunaan kekuasaan, kekuasaan yang dipercayakan dan keuntungan pribadi baik secara pribadi, anggota keluarga, maupun kerabat dekat lainnya.
Dari beberapa defenisi diatas, baik secara etimologis maupun terminologis, korupsi dapat dipahami dalam tiga level. Pertama Korupsi dalam pengertian tindakan pengkhianatan terhadap kepercayaan, kedua pengertian dalam semua tindakan penyalahgunaan kekuasaan baik pada tingkat negara maupun lembaga-lembaga struktural lainnya termasuk lembaga pendidikan. Ketiga korupsi dalam pengertian semua bentuk tindakan penyalah gunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan materil.

2.2 Sejarah Korupsi
a. Era sebelum kemerdekaan
Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh “budaya-tradisi korupsi” yang tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita. Kita dapat menyimak bagaimana tradisi korupsi berjalin berkelin dan dengan perebutan kekusaan di Kerajaan Singosari (sampai tujuh keturunan saling membalas dendam berebut kekusaan: Anusopati-Tohjoyo-Ranggawuni-Mahesa Wongateleng dan seterusnya), Majapahit (pemberontakan Kuti, Narnbi, Suro dan lain-lain), Demak (Joko Tingkir dengan Haryo Penangsang), Banten (Sultan Haji merebut tahta dari ayahnya, Sultan Ageng Tirtoyoso), perlawanan rakyat terhadap Belanda dan seterusnya sampai terjadinya beberapa kali peralihan kekuasaan di Nusantara telah mewarnai Sejarah Korupsi dan Kekuasaan diIndonesia.

b. Era Pasca Kemerdekaan
Pada era di bawah kepemimpinan Soekarno, tercatat sudah dua kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi – Paran dan Operasi Budhi – namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya. Paran, singkatan dari Panitia Retooling Aparatur Negara dibentuk berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya, dipimpin oleh Abdul Haris Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota yakni Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani.
Salah satu tugas Paran saat itu adalah agar para pejabat pemerintah diharuskan mengisi formulir yang disediakan – istilah sekarang : daftar kekayaan pejabat negara. Dalam perkembangannya kemudian ternyata kewajiban pengisian formulir tersebut mendapat reaksi keras dari para pejabat. Mereka berdalih agar formulir itu tidak diserahkan kepada Paran tetapi langsung kepada Presiden.
Usaha Paran akhirnya mengalami deadlock karena kebanyakan pejabat berlindung di balik Presiden. Tahun 1963 melalui Keputusan Presiden No 275 Tahun 1963, upaya pemberantasan korupsi kembali digalakkan. Nasution yang saat itu menjabat sebagai Menkohankam/Kasab ditunjuk kembali sebagai ketua dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo. Tugas mereka lebih berat, yaitu meneruskan kasus-kasus korupsi ke meja pengadilan.
Lembaga ini di kemudian dikenal dengan istilah “Operasi Budhi”. Sasarannya adalah perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktik korupsi dan kolusi. Operasi Budhi ternyata juga mengalami hambatan. Misalnya, untuk menghindari pemeriksaan, Dirut Pertamina mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjalankan tugas ke luar negeri, sementara direksi yang lain menolak diperiksa dengan dalih belum mendapat izin dari atasan.

c. Era Orde Baru
Pada pidato kenegaraan di depan anggota DPR/MPR tanggal 16 Agustus 1967, Pj Presiden Soeharto menyalahkan rezim Orde Lama yang tidak mampu memberantas korupsi sehingga segala kebijakan ekonomi dan politik berpusat di Istana. Pidato itu memberi isyarat bahwa Soeharto bertekad untuk membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya. Sebagai wujud dari tekad itu tak lama kemudian dibentuklah Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung.
Tahun 1970, terdorong oleh ketidak-seriusan TPK dalam memberantas korupsi seperti komitmen Soeharto, mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan TPK. Perusahaan-perusahaan negara seperti Bulog, Pertamina, Departemen Kehutanan banyak disorot masyarakat karena dianggap sebagai sarang korupsi. Maraknya gelombang protes dan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, akhirnya ditanggapi Soeharto dengan membentuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa seperti Prof Johannes, IJ Kasimo, Mr Wilopo dan A Tjokroaminoto.

2.3 Nilai-Nilai Anti Korupsi
a. Kejujuran
Kejujuran merupakan nilai dasar yang menjadi landasan utama bagi penegakan integritas diri seseorang. Tanpa adanya kejujuran mustahil seseorang bisa menjadi pribadi yang berintegritas. Seseorang dituntut untuk bisa berkata jujur dan transparan serta tidak berdusta baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Kejujuran juga akan terbawa dalam bekerja sehingga dapat membentengi diri terhadap godaan untuk berbuat curang.

b. Kepedulian
Kepedulian sosial kepada sesama menjadikan seseorang memiliki sifat kasih sayang. Individu yang memiliki jiwa sosial tinggi akan memperhatikan lingkungan sekelilingnya di mana masih terdapat banyak orang yang tidak mampu, menderita, dan membutuhkan uluran tangan. Pribadi dengan jiwa sosial tidak akan tergoda untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak benar tetapi ia malah berupaya untuk menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membantu sesama.

c. Kemandirian
Kemandirian membentuk karakter yang kuat pada diri seseorang menjadi tidak bergantung terlalu banyak pada orang lain. Mentalitas kemandirian yang dimiliki seseorang memungkinkannya untuk mengoptimalkan daya pikirnya guna bekerja secara efektif. Jejaring sosial yang dimiliki pribadi yang mandiri dimanfaatkan untuk menunjang pekerjaannya tetapi tidak untuk mengalihkan tugasnya. Pribadi yang mandiri tidak akan menjalin hubungan dengan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab demi mencapai keuntungan sesaat.
  
d. Kedisiplinan
Disiplin adalah kunci keberhasilan semua orang. Ketekunan dan konsistensi untuk terus mengembangkan potensi diri membuat seseorang akan selalu mampu memberdayakan dirinya dalam menjalani tugasnya. Kepatuhan pada prinsip kebaikan dan kebenaran menjadi pegangan utama dalam bekerja. Seseorang yang mempunyai pegangan kuat terhadap nilai kedisiplinan tidak akan terjerumus dalam kemalasan yang mendambakan kekayaan dengan cara yang mudah.

e. Tanggung Jawab
Pribadi yang utuh dan mengenal diri dengan baik akan menyadari bahwa keberadaan dirinya di muka bumi adalah untuk melakukan perbuatan baik demi kemaslahatan sesama manusia. Segala tindak tanduk dan kegiatan yang dilakukannya akan dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, negara, dan bangsanya. Dengan kesadaran seperti ini maka seseorang tidak akan tergelincir dalam perbuatan tercela dan nista.

f. Kerja Keras
Individu beretos kerja akan selalu berupaya meningkatkan kualitas hasil kerjanya demi terwujudnya kemanfaatan publik yang sebesar-besarnya. Ia mencurahkan daya pikir dan kemampuannya untuk melaksanakan tugas dan berkarya dengan sebaik-baiknya. Ia tidak akan mau memperoleh sesuatu tanpa mengeluarkan keringat.

g. Keadilan
Pribadi dengan karakter yang baik akan menyadari bahwa apa yang dia terima sesuai dengan jerih payahnya. Ia tidak akan menuntut untuk mendapatkan lebih dari apa yang ia sudah upayakan. Bila ia seorang pimpinan maka ia akan memberi kompensasi yang adil kepada bawahannya sesuai dengan kinerjanya. Ia juga ingin mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat dan bangsanya.

2.4 Strategi Atau Upaya Pemberantasan Korupsi
1.  Pembentukan Lembaga Ani-Korupsi
Salah satu cara untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk lembaga yang independen yang khususmenangani korupsi. Sebagai contohdi beberapa Negara didirikan lembaga yangdinamakanOmbudsmanyang tugasnyaantara lain menyediakan sarana bagimasyarakat yang hendak mengajukankeberatan tentang apa yang dilakukan olehlembaga pemerintah dan pegawainya.Selain itu juga,Ombudsmanmemberikanstandar perilaku sertacode of conduct bagilembaga pemerintah maupun lembagahukum yang membutuhkan. NegaraIndonesia sendiri sudah memiliki lembagayang khusus dibentuk untuk memberantaskorupsi, yaitu Komisi PemberantasanKorupsi.
a.    Memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan;
b.    Di tingkat departemen,kinerja lembaga-lembaga diaudit sepertiinspektorat Jenderal harus ditingkatkan;
c.    Reformasi birokrasi dan reformasi pelayanan publik adalah salah satu cara untuk mencegah korupsi;
d.   Memantaudan memperbaiki kinerja Pemerintah Daerah;
e.    Mempergunakan hak pilihdengan baik baik itu dalam pilkada, pemiludan pilpres.

2.  Pencegahan Korupsi Di Sektor Publik 
a.    Mewajibkan pejabat public untuk melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki, baik sebelum maupun sesudah menjabat
b.    Untuk kontrak pekerjaan atau pengadaan barang, baik di pemerintahan pusat, daerah, maupun militer, salah satu cara untuk memperkecil potensi korupsi adalah melakukan lelang atau penawaran secara terbuka.
c.    Membuat dan mengembangkan system yang transparan dan akuntabel dalamhal perekrutan negawai negeri dananggota militer.
d.   Selain system perekrutan, perlu pengembangan system penilaian kinerja pegawai negeri yang menitik beratkan pada proses dan hasil kerja akhir.

3. Pencegahan Korupsi Melalui Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat
a.    Memberikan hak pada masyarakatuntuk mendapatkan akses terhadapinformasi 
b.    Meningkatkan kesadaran sertakepedulian public dengan caramelakukan kampanye tentang bahayakorupsi
c.    Menyediakan sarana bagi masyarakatuntuk melaporkan kasus korupsi.
d.   Tidak memberlakukan pasal mengenai“fitnah” dan pencemaran nama baik bagi orang yang melaporkan dugaankorupsi.
e.    Memfungsikan pers sebagai alatkampanye mengenai bahaya korupsi,dan melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik.
f.     Meningkatkan pengawasan melaluiLembaga Swadaya Masyarakat

4.  Pengembangan dan Pembuatan Berbagai Instrument Hukum yang Mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan satu instrument hokum yakni undang-undang pemberantasan tindak  pidana korupsi. 
Salah satu peraturan perundang-undangan yang harus ada untuk mendukung pemberantasan korupsi adalah undang-undang tindak  pidana pencucian uang, undangundang perlindungan saksi dan korban, undang-undang pers.
Hal ini bertujuan untuk lebih memberdayakan masyarakat. Masyarakat tidak boleh takut melaporkan kasuskorupsi yang diketahuinya. Selain itu,untuk mendukung pemerintahan yang bersih, perlu instrument kode etik yangditujukan untuk semua pejabat public, baik  pejabat eksekutif, legislatife maupun kodeetik bagi aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat)

2.5  Gerakan Kerjasama Dan Intrumen Internasional Pencegahan Korupsi

A.            Gerakan Kerja Sama Internasional dan Instrumen Pencegahan Korupsi
1.      G8 Declaration on Recovering Proceeds of Corruption
Adopsi atas The G8 Ministerial Declaration on Recovering Proceeds of Corruption atau Deklarasi G8 atas Pengembalian Aset hasil Korupsi ini dilakukan pada saat pertemuan G8 Justice and Home Affairs Ministers  yang diadakan di Washington, 11 May 2004. Deklarasi ini membuka jalan untuk serangkaian inisiatif dengan tujuan untuk membantu negara korban kejahatan korupsi mendapatkan kembali aset korupsi itu. Dalam hal Pengembalian Aset, Deklarasi ini melengkapi inisiatif StAR atau Stolen Assets Recovery Initiatif.

Deklarasi ini meminta negara-negara G8 untuk:
a.       membentuk suatu team gabungan yang berisi ahli dalam Bantuan Timbal Balik ketikamenerima permintaan dari negara korban
b.      membentuk satuan tugas berdasarkan kasus atas permintaan dari negara korban
c.       menyelenggrakan workshop regional sebagai sarana tukar menukar informasi dengan negara korban dalam hal teknik-teknik investigasi keuangan internasional dan tata cara bantuan timbal balik
d.      memastikan tiap-tiap negara G8 mempunyai aturan yang meminta dilakukan Penelusuran Lebih Ketat atau enhanced due diligence untuk rekening orang-orang yang masuk kategori Politically Exposed Persons, dalam hal aturan tentang Informasi transaksi digital [Wire Transfer Originator Information]
e.       menyusun manual tentang prosedur permintaan dan pengembalian aset
f.       mencari alternatif yang lebih efektif dalam mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi

2.      StolenAssets Recovery [StAR] Initiative
The Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative, yang diluncurkan oleh World Bank dan UNODC di New York, pada tanggal 17 September 2007, bertujuan untuk menolong negara-negara berkembang mendapatkan kembali aset/dana tercuri itu dan membantu mereka dalam mempergunakan dana curian yang dikembalikan itu untuk kepentingan pembangunan. Untuk mencapai tujuan itu, peranan negara-negara maju juga disebut terutama untuk mengurangi halangan kembalinya dana-dana curian itu ke negara yang berhak.

Dalam prakteknya, StAR didesain untuk bekerja di 4 area:

·      Membantu negara-negara berkembang memperkuat lembaga penegak hukum dan proses penegakkan hukumnya.
·      Memperkuat integritas Pasar Keuangan dengan mengajak lembaga-lembaga keuangan agar mematuhi peraturan tentang pencucian uang dan memperkuat kerja sama di antara financial intelligence units [seperti PPATK] di seluruh dunia.
·      Membantu negara-negara berkembang dalam mengembalikan asetnya dengan cara memberikan pinjaman atau hibah untuk membiayai biaya awal proses pengembalian aset, memberikan nasehat hukum atau menyewa pengacara, serta memfasilitasi kerja sama antar negara.
·      Mengawasi penggunaan aset yang dikembalikan agar dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, seperti pendidikan dan infrastuktur.

2.6  Delik Korupsi Menurut Undang-Undang dan Gratifikasi
1. Pasal 2
2. Pasal 3
3. Pasal 13
4. Pasal 15
       UU No. 31 tahun 1999

1.    Pasal 2 ayat (1):
• Setiap orang
• secara melawan hukum
• memperkaya diri sendiri/orang lain/suatu korporasi
• dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Ayat (2):
Dilakukan dalam keadaan tertentu
UU No. 20/2001
Pasal 1 angka 1:
“Pasal 2 ayat (2) substansi tetap, penjelasan pasal diubah sehingga…”

Penjelasan Pasal 1 angka 1:
“Pasal 2 ayat (2)
… adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan,
·      terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan: keadaan bahaya, bencana alam nasional, akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi/moneter; dan
·      pengulangan tindak pidana korups
2.    Pasal 3:
·      Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan.kedudukan dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara
3.    Pasal 13:
·      Setiap orang memberi hadiah/janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan/ wewenang yang melekat pada jabatan/kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah/janji dianggap melekat pada jabatan/kedudukan tersebut
4.    Pasal 15:
·      Setiap orang yang mencoba/ membantu/ bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi

2.7   Peran Dan Keterlibatan Mahasiswa Dalam Gerakan Anti Korupsi
A.   Gerakan Anti Korupsi
Korupsi di Indonesia sudah berlangsung lama. Berbagai upaya pemberantasan korupsipun sudah dilakukan sejak tahun-tahun awal setelah kemerdekaan. Dimulai dari Tim Pemberantasan  Korupsi pada tahun 1967 sampai dengan pendirian  KPK pada tahun 2003.
Berdasarkan UU No.30 tahun 2002, pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi dirumuskan sebagai serangkaian tindakanuntuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi - melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan,  dan pemeriksaan di sidang pengadilan - dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.   Peran Mahasiswa
Dalam sejarah  perjalanan  bangsa Indonesia  tercatat bahwa mahasiswa  mempunyai peranan  yang sangat penting.
• Kebangkitan  Nasional tahun 1908
• Sumpah  Pemuda tahun 1928
• Proklamasi   Kemerdekaan  NKRI tahun 1945
• Lahirnya Orde Baru tahun 1966
• Reformasi  tahun 1998.
Tidak dapat  dipungkiri bahwa  dalam  peristiwa-peristiwa besar tersebut mahasiswa tampil  di depan sebagai motor penggerak  dengan  berbagai  gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki.
Mahasiswa memiliki karakteristik intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme. Dengan kemampuan  intelektual yang tinggi, jiwamuda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. 
Mahasiswa didukung oleh modal dasar yang mereka miliki, yaitu: intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan kompetensi  yang mereka miliki tersebut mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu  mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu  menjadi watch doglembaga-lembaga negara dan penegak hukum.

  

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Korupsi adalah tindakan yang harus diberantas segera karena mengancam keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga perlu peran serta semua lapisan masyarakat. Mahasiswa adalah salah satu bagian masyarakat yang mempunyai pengaruh signifikan dalam memperngarhi kebijakan pemerintah dan menggerakkan lapisan masyarakat yang lain. Sehingga pemberantasan korupsi bisa lebih efektif. Upaya-upaya yang dilakukan mahasiswa adalah menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di kampus, memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya melakukan korupsi dan menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan pemerintah. Maka mahasiwa harus lebih berkomitmen dalam memberantas korupsi supaya upaya mereka berjalan semaksimal mungkin.




DAFTAR PUSTAKA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar