BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Korupsi merupakan kata yang dinegasikan oleh setiap
orang, namun tidak orang menyadari bahwa korupsi telah menjadi bagian dari
dirinya. Hal ini biasanya terjadi akibat pemahaman yang keliru tentang korupsi
atau karena realitas struktural yang menghadirkan korupsi sebagai kekuatan
sistematik yang membuat tak berdaya para perilakunya. Ada nilai-nilai kultural
seperi pemberian hadiah yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan
korupsi, namun ada pula sistem yang memaksa seseorang berlaku korupsi.
1.2 RUMUSAN MASALAH
a. Apa
pengertian korupsi?
b. Sebutkan
nilai dan prinsip anti korupsi
c. Upaya
pemberantasan korupsi
d. Gerakan
kerjasama dan intrumen internasional pencegahan korupsi
e. Tindak
pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia
f. Peran
dan keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Korupsi
Korupsi sejatinya berasal dari bahasa Latin (Fockema
Andreae : 1951). Yaitu Corruptio yang arti harfiahnya adalah kebusukan,
keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap tidak bermoral penyimpangan
dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Sementara dalam terminologis korupsi diartikan sebagai
pemberian dan penerimaan suap. Defenisi korupsi ini lebih menekankan pada
praktik pemberian suap atau penerimaaan suap. Dengan demikian baik yang
menerima maupun memberi keduanya termasuk koruptor.
David M Chalmers menguraikan pengertian korupsi sebagai
tindakan-tindakan manipulasi dan kepurusan mengenai keuangan yang membahayakan
ekonomi. JJ Senturia dalam Encyclopedia of social sciens (Vol VI,
1993) mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekusaan pemerintahan untuk
keuntungan pribadi.
Definisi ini dianggap sangat spesifik dan konvensional
karena meletakan persoalan korupsi sebagai ranah pemerintah semata. Padahal
seiring dengan proses swastanisasi (privatisasi) perusahaan negara dan pengalihan
kegiatan yang selama ini masuk dalam ranah negara ke sektor swasta, maka
definisi korupsi mengalami perluasan. Ia tidak hanya terkait dengan
penyimpanagan yang dilakukan oleh pemerintah, tapi juga oleh pihak swasta dan
pejabat-pejabatranah publik baik politisi, pegawai negrimaupun orang-orang
dekat mereka yang memperkaya diri dengan cara melanggar hukum. Berpijak pada hal tersebut Transparancy International memasukan tiga
unsur korupsi yaitu penyalahgunaan kekuasaan, kekuasaan yang dipercayakan dan
keuntungan pribadi baik secara pribadi, anggota keluarga, maupun kerabat dekat
lainnya.
Dari beberapa defenisi diatas, baik secara etimologis
maupun terminologis, korupsi dapat dipahami dalam tiga level. Pertama Korupsi
dalam pengertian tindakan pengkhianatan terhadap kepercayaan, kedua pengertian
dalam semua tindakan penyalahgunaan kekuasaan baik pada tingkat negara maupun
lembaga-lembaga struktural lainnya termasuk lembaga pendidikan. Ketiga korupsi
dalam pengertian semua bentuk tindakan penyalah gunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan materil.
2.2 Sejarah Korupsi
a. Era sebelum kemerdekaan
Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh
“budaya-tradisi korupsi” yang tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan,
kekayaan dan wanita. Kita dapat menyimak bagaimana tradisi korupsi berjalin
berkelin dan dengan perebutan kekusaan di Kerajaan Singosari (sampai tujuh
keturunan saling membalas dendam berebut kekusaan:
Anusopati-Tohjoyo-Ranggawuni-Mahesa Wongateleng dan seterusnya), Majapahit
(pemberontakan Kuti, Narnbi, Suro dan lain-lain), Demak (Joko Tingkir dengan
Haryo Penangsang), Banten (Sultan Haji merebut tahta dari ayahnya, Sultan Ageng
Tirtoyoso), perlawanan rakyat terhadap Belanda dan seterusnya sampai terjadinya
beberapa kali peralihan kekuasaan di Nusantara telah mewarnai Sejarah Korupsi
dan Kekuasaan diIndonesia.
b. Era Pasca Kemerdekaan
Pada era di bawah kepemimpinan Soekarno, tercatat sudah
dua kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi – Paran dan Operasi Budhi – namun
ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya. Paran,
singkatan dari Panitia Retooling Aparatur Negara dibentuk berdasarkan
Undang-undang Keadaan Bahaya, dipimpin oleh Abdul Haris Nasution dan dibantu
oleh dua orang anggota yakni Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani.
Salah satu tugas Paran saat itu adalah agar para pejabat
pemerintah diharuskan mengisi formulir yang disediakan – istilah sekarang :
daftar kekayaan pejabat negara. Dalam perkembangannya kemudian ternyata
kewajiban pengisian formulir tersebut mendapat reaksi keras dari para pejabat.
Mereka berdalih agar formulir itu tidak diserahkan kepada Paran tetapi langsung
kepada Presiden.
Usaha Paran akhirnya mengalami deadlock karena kebanyakan
pejabat berlindung di balik Presiden. Tahun 1963 melalui Keputusan Presiden No
275 Tahun 1963, upaya pemberantasan korupsi kembali digalakkan. Nasution yang
saat itu menjabat sebagai Menkohankam/Kasab ditunjuk kembali sebagai ketua
dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo. Tugas mereka lebih berat, yaitu meneruskan
kasus-kasus korupsi ke meja pengadilan.
Lembaga ini di kemudian dikenal dengan istilah “Operasi
Budhi”. Sasarannya adalah perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga
negara lainnya yang dianggap rawan praktik korupsi dan kolusi. Operasi Budhi
ternyata juga mengalami hambatan. Misalnya, untuk menghindari pemeriksaan,
Dirut Pertamina mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjalankan tugas
ke luar negeri, sementara direksi yang lain menolak diperiksa dengan dalih
belum mendapat izin dari atasan.
c. Era Orde Baru
Pada pidato kenegaraan di depan anggota DPR/MPR tanggal
16 Agustus 1967, Pj Presiden Soeharto menyalahkan rezim Orde Lama yang tidak
mampu memberantas korupsi sehingga segala kebijakan ekonomi dan politik
berpusat di Istana. Pidato itu memberi isyarat bahwa Soeharto bertekad untuk
membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya. Sebagai wujud dari tekad itu tak lama
kemudian dibentuklah Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung.
Tahun 1970, terdorong oleh ketidak-seriusan TPK dalam
memberantas korupsi seperti komitmen Soeharto, mahasiswa dan pelajar melakukan
unjuk rasa memprotes keberadaan TPK. Perusahaan-perusahaan negara seperti
Bulog, Pertamina, Departemen Kehutanan banyak disorot masyarakat karena
dianggap sebagai sarang korupsi. Maraknya gelombang protes dan unjuk rasa yang
dilakukan mahasiswa, akhirnya ditanggapi Soeharto dengan membentuk Komite Empat
beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa seperti Prof
Johannes, IJ Kasimo, Mr Wilopo dan A Tjokroaminoto.
2.3 Nilai-Nilai Anti Korupsi
a. Kejujuran
Kejujuran merupakan nilai dasar yang menjadi landasan
utama bagi penegakan integritas diri seseorang. Tanpa adanya kejujuran mustahil
seseorang bisa menjadi pribadi yang berintegritas. Seseorang dituntut untuk
bisa berkata jujur dan transparan serta tidak berdusta baik terhadap diri
sendiri maupun orang lain. Kejujuran juga akan terbawa dalam bekerja sehingga
dapat membentengi diri terhadap godaan untuk berbuat curang.
b. Kepedulian
Kepedulian sosial kepada sesama menjadikan seseorang
memiliki sifat kasih sayang. Individu yang memiliki jiwa sosial tinggi akan
memperhatikan lingkungan sekelilingnya di mana masih terdapat banyak orang yang
tidak mampu, menderita, dan membutuhkan uluran tangan. Pribadi dengan jiwa
sosial tidak akan tergoda untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak
benar tetapi ia malah berupaya untuk menyisihkan sebagian penghasilannya untuk
membantu sesama.
c. Kemandirian
Kemandirian membentuk karakter yang kuat pada diri
seseorang menjadi tidak bergantung terlalu banyak pada orang lain. Mentalitas
kemandirian yang dimiliki seseorang memungkinkannya untuk mengoptimalkan daya
pikirnya guna bekerja secara efektif. Jejaring sosial yang dimiliki pribadi
yang mandiri dimanfaatkan untuk menunjang pekerjaannya tetapi tidak untuk
mengalihkan tugasnya. Pribadi yang mandiri tidak akan menjalin hubungan dengan
pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab demi mencapai keuntungan sesaat.
d. Kedisiplinan
Disiplin adalah kunci keberhasilan semua orang. Ketekunan
dan konsistensi untuk terus mengembangkan potensi diri membuat seseorang akan
selalu mampu memberdayakan dirinya dalam menjalani tugasnya. Kepatuhan pada
prinsip kebaikan dan kebenaran menjadi pegangan utama dalam bekerja. Seseorang
yang mempunyai pegangan kuat terhadap nilai kedisiplinan tidak akan terjerumus
dalam kemalasan yang mendambakan kekayaan dengan cara yang mudah.
e. Tanggung Jawab
Pribadi yang utuh dan mengenal diri dengan baik akan
menyadari bahwa keberadaan dirinya di muka bumi adalah untuk melakukan
perbuatan baik demi kemaslahatan sesama manusia. Segala tindak tanduk dan
kegiatan yang dilakukannya akan dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada Tuhan
Yang Maha Esa, masyarakat, negara, dan bangsanya. Dengan kesadaran seperti ini
maka seseorang tidak akan tergelincir dalam perbuatan tercela dan nista.
f. Kerja Keras
Individu beretos kerja akan selalu berupaya meningkatkan
kualitas hasil kerjanya demi terwujudnya kemanfaatan publik yang
sebesar-besarnya. Ia mencurahkan daya pikir dan kemampuannya untuk melaksanakan
tugas dan berkarya dengan sebaik-baiknya. Ia tidak akan mau memperoleh sesuatu
tanpa mengeluarkan keringat.
g. Keadilan
Pribadi dengan karakter yang baik akan menyadari bahwa
apa yang dia terima sesuai dengan jerih payahnya. Ia tidak akan menuntut untuk
mendapatkan lebih dari apa yang ia sudah upayakan. Bila ia seorang pimpinan
maka ia akan memberi kompensasi yang adil kepada bawahannya sesuai dengan
kinerjanya. Ia juga ingin mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat
dan bangsanya.
2.4 Strategi Atau Upaya Pemberantasan Korupsi
1. Pembentukan
Lembaga Ani-Korupsi
Salah satu cara untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk lembaga yang
independen yang khususmenangani korupsi. Sebagai
contohdi beberapa Negara didirikan lembaga yangdinamakanOmbudsmanyang
tugasnyaantara lain menyediakan sarana bagimasyarakat yang hendak
mengajukankeberatan tentang apa yang dilakukan olehlembaga pemerintah dan
pegawainya.Selain itu juga,Ombudsmanmemberikanstandar perilaku sertacode
of conduct bagilembaga pemerintah maupun lembagahukum yang
membutuhkan. NegaraIndonesia sendiri sudah memiliki lembagayang khusus dibentuk
untuk memberantaskorupsi, yaitu Komisi PemberantasanKorupsi.
a. Memperbaiki kinerja
lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan;
b. Di tingkat departemen,kinerja lembaga-lembaga diaudit
sepertiinspektorat Jenderal harus ditingkatkan;
c. Reformasi birokrasi dan
reformasi pelayanan publik adalah salah satu cara untuk mencegah korupsi;
d. Memantaudan memperbaiki kinerja Pemerintah Daerah;
e. Mempergunakan hak pilihdengan baik baik itu dalam
pilkada, pemiludan pilpres.
2. Pencegahan
Korupsi Di Sektor Publik
a. Mewajibkan pejabat public untuk melaporkan dan
mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki, baik sebelum maupun sesudah menjabat
b. Untuk kontrak pekerjaan atau pengadaan barang, baik di
pemerintahan pusat, daerah, maupun militer, salah satu cara untuk memperkecil
potensi korupsi adalah melakukan lelang atau penawaran secara terbuka.
c. Membuat dan mengembangkan system yang transparan dan
akuntabel dalamhal perekrutan negawai negeri dananggota militer.
d. Selain system perekrutan, perlu pengembangan system
penilaian kinerja pegawai negeri yang menitik beratkan pada proses dan hasil
kerja akhir.
3.
Pencegahan Korupsi Melalui Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat
a. Memberikan hak pada masyarakatuntuk mendapatkan akses
terhadapinformasi
b. Meningkatkan kesadaran sertakepedulian public dengan
caramelakukan kampanye tentang bahayakorupsi
c. Menyediakan sarana bagi masyarakatuntuk melaporkan kasus korupsi.
d. Tidak memberlakukan pasal mengenai“fitnah” dan pencemaran
nama baik bagi orang yang melaporkan dugaankorupsi.
e. Memfungsikan pers sebagai alatkampanye mengenai bahaya
korupsi,dan melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik.
f. Meningkatkan pengawasan melaluiLembaga Swadaya Masyarakat
4. Pengembangan dan Pembuatan Berbagai
Instrument Hukum yang Mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Untuk mendukung pencegahan
dan pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan satu instrument hokum yakni undang-undang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Salah satu peraturan perundang-undangan yang harus ada untuk mendukung pemberantasan korupsi adalah undang-undang tindak pidana pencucian uang, undangundang perlindungan saksi dan korban, undang-undang
pers.
Hal ini bertujuan untuk lebih memberdayakan masyarakat. Masyarakat tidak boleh takut melaporkan kasuskorupsi yang
diketahuinya. Selain itu,untuk mendukung pemerintahan
yang bersih, perlu instrument kode etik yangditujukan
untuk semua pejabat public,
baik pejabat eksekutif, legislatife maupun kodeetik
bagi aparat penegak hukum
(kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat)
2.5 Gerakan
Kerjasama Dan Intrumen Internasional Pencegahan Korupsi
A.
Gerakan
Kerja Sama Internasional dan Instrumen Pencegahan Korupsi
1.
G8
Declaration on Recovering Proceeds of Corruption
Adopsi
atas The G8 Ministerial Declaration on Recovering Proceeds of Corruption atau
Deklarasi G8 atas Pengembalian Aset hasil Korupsi ini dilakukan pada saat
pertemuan G8 Justice and Home Affairs Ministers yang diadakan
di Washington, 11 May 2004. Deklarasi ini membuka jalan untuk serangkaian
inisiatif dengan tujuan untuk membantu negara korban kejahatan korupsi
mendapatkan kembali aset korupsi itu. Dalam hal Pengembalian Aset, Deklarasi
ini melengkapi inisiatif StAR atau Stolen
Assets Recovery Initiatif.
Deklarasi ini meminta
negara-negara G8 untuk:
a. membentuk suatu team gabungan yang berisi ahli dalam
Bantuan Timbal Balik ketikamenerima permintaan dari negara korban
b. membentuk satuan tugas berdasarkan kasus atas permintaan
dari negara korban
c. menyelenggrakan workshop regional sebagai sarana tukar
menukar informasi dengan negara korban dalam hal teknik-teknik investigasi
keuangan internasional dan tata cara bantuan timbal balik
d. memastikan tiap-tiap negara G8 mempunyai aturan yang
meminta dilakukan Penelusuran Lebih Ketat atau enhanced due diligence untuk
rekening orang-orang yang masuk kategori Politically Exposed Persons,
dalam hal aturan tentang Informasi transaksi digital [Wire Transfer Originator
Information]
e. menyusun manual tentang prosedur permintaan dan
pengembalian aset
f. mencari alternatif yang lebih efektif dalam mengembalikan
aset hasil kejahatan korupsi
2.
StolenAssets
Recovery [StAR] Initiative
The
Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative, yang diluncurkan oleh World Bank dan
UNODC di New York, pada tanggal 17 September 2007, bertujuan untuk menolong
negara-negara berkembang mendapatkan kembali aset/dana tercuri itu dan membantu
mereka dalam mempergunakan dana curian yang dikembalikan itu untuk kepentingan
pembangunan. Untuk mencapai tujuan itu, peranan negara-negara maju juga disebut
terutama untuk mengurangi halangan kembalinya dana-dana curian itu ke negara
yang berhak.
Dalam prakteknya, StAR didesain untuk bekerja di 4 area:
·
Membantu
negara-negara berkembang memperkuat lembaga penegak hukum dan proses penegakkan
hukumnya.
·
Memperkuat
integritas Pasar Keuangan dengan mengajak lembaga-lembaga keuangan agar
mematuhi peraturan tentang pencucian uang dan memperkuat kerja sama di antara
financial intelligence units [seperti PPATK] di seluruh dunia.
·
Membantu
negara-negara berkembang dalam mengembalikan asetnya dengan cara memberikan pinjaman
atau hibah untuk membiayai biaya awal proses pengembalian aset, memberikan
nasehat hukum atau menyewa pengacara, serta memfasilitasi kerja sama antar
negara.
· Mengawasi penggunaan aset yang dikembalikan agar
dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, seperti pendidikan dan
infrastuktur.
2.6 Delik Korupsi Menurut Undang-Undang dan
Gratifikasi
1. Pasal 2
2. Pasal 3
3. Pasal 13
4. Pasal 15
UU No. 31 tahun 1999
1. Pasal
2 ayat (1):
• Setiap orang
• secara melawan hukum
• memperkaya diri
sendiri/orang lain/suatu korporasi
• dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara
Ayat (2):
Dilakukan
dalam keadaan tertentu
UU No. 20/2001
Pasal 1 angka 1:
“Pasal 2 ayat (2) substansi
tetap, penjelasan pasal diubah sehingga…”
Penjelasan Pasal 1 angka 1:
“Pasal 2 ayat (2)
… adalah keadaan yang dapat
dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu
apabila tindak pidana tersebut dilakukan,
· terhadap
dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan: keadaan bahaya, bencana alam
nasional, akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi/moneter; dan
· pengulangan
tindak pidana korups
2. Pasal
3:
· Setiap
orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena
jabatan.kedudukan dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara
3. Pasal
13:
· Setiap
orang memberi hadiah/janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan/
wewenang yang melekat pada jabatan/kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah/janji
dianggap melekat pada jabatan/kedudukan tersebut
4. Pasal
15:
· Setiap
orang yang mencoba/ membantu/ bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana
korupsi
2.7 Peran Dan
Keterlibatan Mahasiswa Dalam Gerakan Anti Korupsi
A. Gerakan
Anti Korupsi
Korupsi
di Indonesia sudah berlangsung lama. Berbagai upaya pemberantasan korupsipun
sudah dilakukan sejak tahun-tahun awal setelah kemerdekaan. Dimulai dari Tim
Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967 sampai dengan pendirian KPK
pada tahun 2003.
Berdasarkan
UU No.30 tahun 2002, pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan
sebagai serangkaian tindakanuntuk mencegah dan memberantas tindak pidana
korupsi - melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan - dengan
peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Peran
Mahasiswa
Dalam
sejarah perjalanan bangsa Indonesia tercatat bahwa mahasiswa
mempunyai peranan yang sangat penting.
• Kebangkitan Nasional tahun 1908
• Sumpah Pemuda tahun 1928
• Proklamasi Kemerdekaan NKRI tahun
1945
• Lahirnya Orde Baru tahun 1966
• Reformasi tahun 1998.
Tidak
dapat dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa besar
tersebut mahasiswa tampil di depan sebagai motor penggerak
dengan berbagai gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki.
Mahasiswa
memiliki karakteristik intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme. Dengan
kemampuan intelektual yang tinggi, jiwamuda yang penuh semangat, dan
idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran
penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini.
Mahasiswa
didukung oleh modal dasar yang mereka miliki, yaitu: intelegensia, kemampuan
berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan
kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiswa diharapkan mampu menjadi
agen perubahan, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi
kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi watch
doglembaga-lembaga negara dan penegak hukum.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Korupsi adalah tindakan yang harus diberantas segera karena mengancam
keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga perlu peran serta semua lapisan
masyarakat. Mahasiswa adalah salah satu bagian masyarakat yang mempunyai
pengaruh signifikan dalam memperngarhi kebijakan pemerintah dan menggerakkan
lapisan masyarakat yang lain. Sehingga pemberantasan korupsi bisa lebih
efektif. Upaya-upaya yang dilakukan mahasiswa adalah menciptakan lingkungan
bebas dari korupsi di kampus, memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang
bahaya melakukan korupsi dan menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan
pemerintah. Maka mahasiwa harus lebih berkomitmen dalam memberantas korupsi
supaya upaya mereka berjalan semaksimal mungkin.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar