Macam Norma Sosial di Masyarakat
“Norma sosial adalah
kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat
dan batasan wilayah tertentu.
1. Norma
Agama
Norma agama adalah suatu norma yang
berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan
mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan
diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman
di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang hidup
penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian
yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Contoh :
ü Norma agama Islam antara lain adalah
kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun Imam.
ü Dalam agama Kristen, kewajiban menjalankan
sepuluh perintah Allah.
ü Dalam agama hindu, kepercayaan terhadap
reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal
sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.
2. Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani
atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang
di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda.
Misalnya, perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti pembunuhan,
pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di
mana pun.
3. Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal
dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian,
cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif.
Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu.
Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu
dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan
masyarakat miskin.
Contoh :
ü tidak memakai perhiasan dan pakaian yang
mencolok ketika berkabung.
ü mengucapkan terima kasih ketika mendapatkan
pertolongan atau bantuan.
ü meminta maaf ketika berbuat salah atau
membuat kesal orang lain.
4. Norma
Kebiasaan
Norma kebiasaan merupakan hasil dari
perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga
menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh
oleh lingkungan sekitarnya.
Contoh :
ü Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi
anak yang baru dilahirkan.
ü Kegiatan mudik menjelang hari raya.
ü Acara memperingati arwah orang yang sudah
meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores.
5. Norma
Hukum
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup
atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
(negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini
dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui
oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai
pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk
menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh :
ü Tidak melakukan tindak kriminal, seperti
mencuri, membunuh, menipu.
ü Wajib membayar pajak.
ü Memberikan kesaksian di muka siding
pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar