Sabtu, 17 Oktober 2015

MACAM NORMA SOSIAL MASYARAKAT

Macam Norma Sosial di Masyarakat

“Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu.

1.    Norma Agama

Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.

Contoh :
ü Norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun Imam.
ü Dalam agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
ü Dalam agama hindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.

2.    Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Misalnya, perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di mana pun.

3.    Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.

Contoh :
ü tidak memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika berkabung.
ü mengucapkan terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan.
ü meminta maaf ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.

4.    Norma Kebiasaan

Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.

Contoh     :
ü Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
ü Kegiatan mudik menjelang hari raya.
ü Acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores.

5.    Norma Hukum

Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.

Contoh :
ü Tidak melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, menipu.
ü Wajib membayar pajak.
ü Memberikan kesaksian di muka siding pengadilan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar